
batampos – Iwan, 38, pelaku pembunuhan Said, 50, pengusaha di Kota Batam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Sekupang dan Reskrim Polsek Lubukbaja di hutan kawasan industri Sekupang tepatnya di depan Hong Guan, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Iwan bersembunyi di dalam hutan tersebut usai membacok Said yang merupakan suami dari mantan istrinya di rumahnya hingga tewas pada Sabtu (24/12/2022) lalu. Usai membunuh ia diketahui kabur ke daerah Sekupang. Di dalam hutan itu ia bersembunyi selama empat hari.
Pantauan Batam Pos, lokasi persembunyian pelaku cukup sulit diakses dikarenakan berada di hutan. Lokasinya yang cukup jauh dari perumahan warga membuat pelaku leluasa bersembunyi.
Baca Juga: Jadwal Kapal dan Harga Tiket Ferry Dumai Express Terbaru Rute Batam-Karimun dan Sebaliknya
Diketahui Iwan ditangkap saat akan turun dari hutan untuk mencari makanan.
“Kita sudah intai sejak malam, dan tepat pada siang tadi sekira pukul 11.00 WIB pelaku turun dan persembunyian,” ujar Panit Buser Polsek Sekupang, Agus, Rabu (28/12/2022).
Diketahui selama bersembunyi pelaku selalu turun pagi dan sore hari untuk mencari makanan. Bahkan ia tidak segan-segan datang ke rumah warga untuk meminjam cas ponsel.
Baca Juga: Puncak Libur Akhir Tahun, Ribuan Wisman Diprediksi Long Weekend di Batam
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh 18 personel tim gabungan. Ia mengatakan, lokasi pelaku berhasil diendus oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Kaca Mobil Anggota Dewan Batam Dipecah, Tas Isi Barang Berharga Raib
Pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan pihak kepolisian.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



