Sabtu, 27 Juni 2026

Sabu Disamarkan dalam Produk Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari

Berita Terkait

Ilustrasi narkoba jenis Sabu. F. Istimewa

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam produk perlengkapan bayi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial YP diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir narkoba yang akan mengirimkan barang haram itu ke Kendari.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya paket mencurigakan atau concealment yang akan dikirim keluar Batam melalui jasa kargo.

“Informasi kami terima terkait adanya penerimaan paket concealment yang akan dikeluarkan dari Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan keluar dari Batam,” ujar Arsyad.

Pada 19 Juni lalu, Bea Cukai Batam menginformasikan adanya dugaan paket berisi narkotika yang disamarkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi, seperti sabun dan sampo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari. Namun, upaya penyelundupan berhasil digagalkan sebelum barang tersebut keluar dari Batam. Saat proses pengungkapan berlangsung, tersangka YP sempat melarikan diri ke Tanjungpinang.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka YP baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan berperan sebagai kurir. Hingga kini, penyidik masih mendalami besaran upah yang dijanjikan kepada tersangka serta menelusuri jaringan dan sumber asal narkotika tersebut.

Barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar. Polisi memperkirakan harga sabu tersebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per gram di pasaran gelap, sehingga pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, Polri berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Polri akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Nona.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

UPDATE