
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menemukan 85 pelanggaran administrasi warga negara asing (WNA), selama periode Januari hingga Maret 2023.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana, mengatakan, terdapat dua WNA asal Malaysia yang ditahan.
Empat orang dideportasi, dan dua orang dilarang masuk. Sementara itu, lima WNA asal Singapura ditahan, enam orang dideportasi, dan enam orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menuturkan, mayoritas WNA menyalahi administrasi keimigrasian. Berdasarkan data WNA dilakukan tindakan hukum, karena penyalahgunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam Diperiksa Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Ini Penjelasan Kapolresta
“Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih,” ujarnya, Kamis (16/3).
Tidak hanya WNA asal Malaysia dan Singapura, pihak Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Myanmar, kemudian satu WNA asal Belanda ditahan, satu orang dideportasi, dan satu orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kemudian pihaknya juga melakukan penahanan satu WNA asal India, satu lainnya telah dideportasi, dan satu lainnya mendapat pelarangan masuk ke Indonesia.
“Selain itu pihaknya juga memulangkan 25 WNA asal Vietnam, serta pelarangan masuk,” jelasnya.
Baca Juga: BP Batam Identifikasi Illegal Connection Sambungan Air Non Meteran
Ritus juga mengatakan petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya.
Imigrasi juga memantau data WNA melalui sistem, sehingga mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website imigrasi Batam serta melalui media sosial.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi,” lanjutnya.
Baca Juga: Ini Kata Pertamina Terkait Kelangkaan gas LPG 3 Kilogram di Batam
Ritus menambahkan beberapa kasus WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun, seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.
“Laporan dari masyarakat juga turut membantu kami dalam menjalankan tugas. Jadi jika memang ada WNA yang tinggal lama, tanpa ada keluarga di Batam silakan lapor. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia



