
batampos – Kepolisian Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam kembali mengagalkan upaya pengiriman pekeja migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui pelabuhan Harbourbay, Batam.
Penggagalan ini terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu dan mengamankan BH, seorang pria yang terduga sebagai tersangka. Calon PMI yang akan dikirimkan dan turut diamankan sebagai korban ada dua orang pria asal Surabaya.
Kapolsek KKP, Iptu Jaya Putra Tarigan, menjelaskan, penggagalan upaya pengiriman PMI non prosedural ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya rencana keberangkatan dua korban ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif, Nuryanto: Kami Tidak Tahu Dimana Kerugian Negara
Dua korban dijemput oleh BH di Bandara Hang Nadim dan langsung dibawa ke pelabuhan Harbourbay.
“Dua korban ini baru tiba dari Jakarta. Dijemput terduga pelaku ini di Bandara dan langsung ke Harbourbay. Mereka kita amankan saat terduga pelaku memberikan tiket kapal Feri tujuan Johor Baru, Malaysia,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku dan dua korban, polisi mengamankan barang bukti berupa; dua paspor, dan KTP milik korban, dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua korban.
Baca Juga: BP Batam Pastikan Pengembangan Pelabuhan Batuampar Berlanjut
Atas penangkapan ini, Polsek KKP telah melakukan koordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.
Atas penangkapan kasus ini, Polsek KKP mengimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BP3MI 23 Kali Pencegahan dan Amankan 70 PMI Ilegal, Deportasi Meningkat
“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” ujar Kapolsek.
Iptu Tarigan juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural (ilegal). Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.
“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” tambah Iptu Jaya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



