Jumat, 27 Februari 2026

Polsek Batuaji Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap AR, warga Perumahan Puri Mas. Pria 23 tahun ini mencabuli anak sesama jenis secara berulang kali.

Korbannya yakni pelajar SMP bernisial GS, 16. Pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali di dalam kosannya.

“Kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengeluh kesakitan dibagian dubur,” ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, Kamis (6/3/2023).

Baca Juga: Agen Penjual Chip Domino “Setor” Rp 2,5 Juta tiap Bulan ke Pengusaha A, Biar Usaha Aman

Guchy menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada pertengahan Februari lalu. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online.

“Awalnya perkenalan melalui aplikasi. Kemudian bertukaran nomor WhatsApp, dan korban diajak pelaku ke kosannya,” kata Guchy.

Guchy menjelaskan, aplikasi kencan online tersebut kerap digunakan kaum gay untuk mencari mangsa atau target.

Baca Juga: Api Masih Menyala dan Kepulan Asap Tebal Selimuti Area Plaza Botania 1

“Aplikasi ini merupakan aplikasi berkumpulnya gay. Banyak yang mencari kenalan melalui itu,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Guchy mengimbau kepada orangtua untuk tetap mengawasi anak dalam bermain atau menggunakan ponsel.

“Jangan sampai terjadi seperti ini. Harus tetap diawasi,” tutupnya.

Baca Juga: Pelni Buka Mudik Gratis Jakarta-Batam, Ini Syaratnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

SALAM RAMADAN