
batampos – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan simposium nasional yang dilaksankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Kamis (13/4).
Kegiatan simposium nasional ini dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, dengan mengangkat tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”.
Dalam paparannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa paradigma pemidanaan seharusnya menjadi alat kontrol sosial, yang mempunyai tiga fungsi, yaitu alat pencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral-moral yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.
“Dalam kegiatan ini bapak Menteri menyampaikan banyak hal terkait paradigma baru pemidanaan di Tanah Air. Kita berharap ini bisa membawa perubahan kearah yang lebih baik lagi agar layanan pemasyarakatan bisa menjadi wadah pembinaan yang tepat,” ujar Karutan Batam Faizal G Putra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Baca Juga: Stok Sembako di Batam Cukup hingga Mei, Stabilitas Harga Terjaga
Selanjutnya materi disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward O.S Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani dan Guru besar Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo.
Seminar tersebut dilaksanakan guna membahas UU No. 22 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat beberapa hal harus disesuaikan kembali. (*)
Reporter : Eusebius Sara



