Rabu, 25 Februari 2026

Terkait Tangkapan Ratusan Ponsel oleh Bea Cukai, Kejaksaan: BC Juga Punya RJ

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti ratusan HP bekas yang diamankan Bea Cukai Batam dari salah seorang calon penumpang Kapal Pelni KM Kelud di pelabuhan penumpang Batuampar beberapa waktu lalu. Foto: Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Penanganan perkara dugaan penyelundupan ratusan ponsel bekas keluar Batam tampaknya masih berjalan di Bea Cukai (BC) Batam.

Sebab hingga 10 hari sejak penangkapan, Kejaksaan Negeri Batam tak kunjung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Beacukai Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, pihaknya belum menerima SPDP atas tangkapan ratusan ponsel bekas oleh BC Batam.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Berlubang Dimulai Awal Mei

“Ya, kami belum terima,” ujar Aji.

Dijelaskan Aji, pengiriman SPDP ke Kejaksaan itu bukanlah hal yang wajib. Sebab Bea Cukai Batam bisa melakukan perhentian penanganan jika ada upaya pelaku membayar pajak kepabeanan.

“Tidak wajib juga, BC juga punya RJ (Restoratif Justice), ” jelas Aji.

Diketahui, pada 17 April lalu, BC Batam mengamankan ratusan ponsel bekas. Berawal dari kecurigaan petugas pada salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dimana kapal KM. Kelud bersandar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Dewan Batam, Polisi Bidik 2 Orang Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 2 orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket.

Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk.

Baca Juga: Terkait Pengerebekan Gelper di Bengkong, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Pelaku terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN