Selasa, 24 Februari 2026

Resedivis Dituntut 1,5 Tahun, Minta Keringanan, Hakim: Jaksa Baik dengan Saudara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus penganiayaan di PN Batam, Senin (15/5). F.Yashinta

batampos – Viktor Anton alias Piator, terdakwa penganiayaan Reno dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, Senin (15/5). Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sempat menyebut tuntutan itu ringan, karena Piator sudah dua kali menjadi resedivis.

Tuntutan terhadap Viktor dibacakan secara online oleh Jaksa Karya So Immanoel yang menggantikan Jaksa Nani. Dalam amar tuntutan dijelaskan Viktor terbukti secara dah dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Reno. Hal itu dilakukan dengan cara mengayunkan pisau ke tubuh Reno dan kemudian mengenai tangan Reno. Sebagaimana diatur melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.

“Perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, melakukan penganiyaan, yang menyebabkan korban luka,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Kg Sabu, Transaksinya di Batam, Diedarkan di Jawa

Dijelaskan Noel, Jaksa telah memperpertimbangkan hal meringankan dan memberatlan terdakwa. Hal memberatan, terdakwa terdakwa telah melukai korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa merasa bersalah.

“Menuntut terdapat Viktor Anton alias Piator dengan satu tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa ditahan,” jelas Noel.

Atas tuntutan itu, majelis hakim menilai Viktor termasuk beruntung. Karena meski berstatus resedivis, yang telah masuk penjara dua kali, Viktor masih dituntut hukuman ringan.

“Saudara beruntung karena dituntut ringan Jaksa. Padahal sudah beberapa kali masuk penjara. Berarti Jaksa baik dengan saudara,” ujar David Sitorus, ketua Majelis hakim PN Batam kepada terdakwa.

Baca Juga: Terungkap Cara Pelangsir Solar Subsidi Beraksi di Batam

Ucapan majelis hakim tak direspon Viktor, ia malah meminta keringanan. Dengan alasan, menyesali perbuatannya dan berjanji akan berubah.

“Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan hukuman,” ujar Viktor kepada majelis hakim.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022, Viktor mengelilingi Perumahaan Masyeba Batuaji untuk mencari rumah kosong. Tujuannya untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut.

Baca Juga: Menuju Kota Layak Anak, Batam Harus Naik Kelas

Namun saat ia berkeliling, aksinya dipergoki seorang warga yang langsung menegurnya. Tak Terima ditegur, Viktor mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan mencoba menusuk korban. Untungnya korban dapat mengelak dan melukai tangannya. Saat korban jatuh, Viktor langsung kabur.

Sebelum kasus ini, Viktor sempat dua kali masuk penjara. Yang pertama tahun 2013, ia melakukan pencurian dan divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian tahun 2017, ia juga divonis 1 tahun dan 6 bulan atas kasus pencurian. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN