Sabtu, 14 Februari 2026

Hanya Parpol yang Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – Masa kampanye Pemilu legislatif 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.

Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi selama kampanye belum dimulai. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik (parpol) saja.

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Dimana pada Pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selain itu selama masa sosialisasi sebelum kampanye, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun. Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang untuk memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Sosialisasi berbeda dengan kampanye. Dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. Sedangkan untuk masa tenang sendiri dimulai dari 11 Februari sampai 13 Februari 2024,” terangnya.

Bosar juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mentaati segala ketetapan yang diatur oleh KPU. Semisalnya tidak berkampanye di sekolah tempat pendidikan, rumah ibadah ataupun di tempat-tempat gedung milik pemerintah. Begitu juga tidak memasang alat peraga kampanyenya di lokasi tersebut.

“Kita himbau agar berkampanye sesuatu aturan yang sudah ada dan diatur oleh KPU, ” ungkap Bosar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan 733 Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif DPRD Batam. Diketahui, di Kota Batam diketahui memiliki enam daerah pemilihan.

Adapun enam dapil itu terdiri dari dapil 1 Lubukbaja dan Batam Kota dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Batuampar dan Bengkong memiliki tujuh kursi. Dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang ada sembilan kursi.

Selain itu ada juga Dapil 4 Sagulung memiliki sembilan kursi. Dapil 5 Batu Aji terdapat sebanyak enam kursi dan Dapil 6 Belakang Padang, serta Sekupang dengan jumlah 7 kursi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

Update