Jumat, 16 Januari 2026

BC Batam Tindak 168 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Mikol ilegal selundupan bernilai miliaran rupiah yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam Maret lalu. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam dalam tahun ini menerbitkan 168 laporan pelanggaran. Dengan rincian 148 laporan pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai (BKC) dan NPP.

“Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat (22/11).

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Calon PMI Nonprosedural

Adapun BKC ilegal yang ditegah berjumlah 281.649 batang dari berbagai jenis merek. Barang ini didapati dari kegiatan operasi pasar dan operasi tangkap tangan. Kemudian penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai 22,3 liter.

“Ini mencerminkan keseriusan kami dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Evi.

Sedangkan penindakan NPP terdiri 70,7 gram methampetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir happy five dengan total 4 orang tersangka.

“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Putuskan Debat Pilwako Batam 2024 Tetap Dilaksanakan

Evi menjelaskan dari seluruh laporan, 2 penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Total pembayaran UR yang dilakuka sebesar Rp193 juta.

Diketahu, UR merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update