Senin, 2 Februari 2026

Selundupkan Sabu Mencapai 155 Kg, Sindikat Narkotika Tangkapan BNNP Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
MR, salah seorang tersangka sekaligus pengendali barang haram  saat diamankan BNNP Kepri.

batampos – Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan 7 orang sindikat narkotika yang diamankannya sudah beraksi selama setahun. Jaringan ini menyelundupkan sabu dari Malaysia.

“Asal barang dari Malaysia. Mereka bekerjasama membawa masuk melalui Batam,” ujarnya, Jumat (6/12).

Dari pemeriksaan petugas BNNP Kepri, sindikat ini beraksi sebanyak 4 kali, dengan total barang selundupan sabu mencapai 155 kilogram.

“Ini yang ke 4. Ada diedarkan di Batam dan Provinsi lain,” katanya.

Bubung menambahkan jaringan ini diotaki oleh MR. MR mengatur orang-orangnya untuk menjemput hingga mengedarkan barang haram tersebut.

“MR ini penggeraknya. Rumah kemaren yang digeledah rumahnya,” ungkapnya.

Dineritakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggeledah 2 rumah mewah di 2 lokasi, Kamis (5/12) siang. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 40 kg.

Rumah yang digeledah yakni milik MR, salah seorang tersangka sekaligus pengendali barang haram tersebut. Lokasinya di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja.

Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota. Rumah ini merupakan kediaman MR bersama istri dan 3 anaknya.

Dari rumah berlantai II tersebut, petugas menyita uang tunai, dokumen pribadi, seritifikat tanah, sertifikat rumah, sertifikat apartemen, sertifikat ruko, BPKB kendaraan dan perhiasan.

Sedangkan rumah Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja merupakan aset MR yang ditempati ibunya. Dari lokasi, petugas juga menyita beberapa aset berupa sertifkat rumah. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update