
batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam mencatat penerbitan 7.715 paspor elektronik (e-paspor) sepanjang Januari 2025. Meskipun angka ini masih terbilang tinggi, jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 10.837 paspor.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, penurunan ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan e-paspor mulai 1 Desember 2024. Paspor biasa kini tidak lagi diterbitkan, dan seluruh pemohon wajib mengajukan paspor elektronik melalui aplikasi M-Paspor.
Selain perubahan sistem, tarif pengurusan e-paspor juga mengalami penyesuaian sejak Desember 2024. Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarifnya kini sebesar Rp650 ribu, sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu—kenaikan dari tarif sebelumnya yang hanya Rp650 ribu untuk durasi yang sama. Meski ada penyesuaian tarif, penerbitan paspor elektronik tetap berjalan lancar, dengan sekitar 200 pemohon yang dilayani setiap hari melalui aplikasi M-Paspor.
Kanim Batam juga menyediakan kuota 50 orang untuk pemohon prioritas, 20 pemohon percepatan yang datang langsung, serta 10 pemohon percepatan melalui aplikasi. Meskipun jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan, Kharisma menegaskan bahwa kebijakan e-paspor bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses keimigrasian. “E-paspor memiliki banyak keuntungan, termasuk kemudahan dalam perjalanan internasional dan sistem keamanan yang lebih baik,” jelas Kharisma.
Dengan teknologi ini, pemeriksaan di bandara menjadi lebih cepat dan praktis, memberikan kenyamanan bagi para pemegang paspor. Kharisma juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor guna mempermudah pengajuan paspor tanpa menghabiskan banyak waktu.
Meski penurunan terlihat pada awal tahun ini, Kharisma optimistis bahwa seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat akan pentingnya e-paspor akan semakin meningkat. Masyarakat yang berencana bepergian pun diimbau untuk merencanakan pengajuan paspor lebih awal agar perjalanan internasional mereka tidak terganggu oleh kendala administrasi. (*)
Reporter: Arjuna



