Rabu, 29 April 2026

Sabu dan Vape Narkotika Mendominasi, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti dari Jaringan Malaysia

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memusnahkan barang bukti narkotika saat rilis pemusnahan narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir di lobi Mapolresta Barelang, Selasa siang (28/4). Pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Batam dalam menekan peredaran narkoba yang belakangan semakin beragam jenisnya.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Satres Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam dan sejumlah pemangku kepentingan penegakan hukum lainnya selama dua bulan terakhir.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh penegak hukum di Batam dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan seluruh pihak,” ujar Fadli dalam konferensi pers tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1.075 gram serta 1.931 cartridge vape berbagai merek yang diketahui mengandung zat berbahaya. Selain itu, aparat juga mengamankan 13 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Dwi Putri Harap Vonis Setimpal

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, tren penyalahgunaan narkotika di Batam kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya sabu menjadi barang yang paling banyak beredar, kini narkotika dalam bentuk pil dan vape justru mulai mendominasi pasar gelap.

“Sekarang trennya sudah berubah. Dulu mayoritas sabu, tetapi saat ini pil dan liquid vape mengandung narkotika mulai marak masuk ke Batam,” kata Arsyad.

Menurutnya, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan. Banyak di antaranya berhasil digagalkan saat hendak masuk ke wilayah Batam, meski sebagian lainnya sempat beredar sebelum akhirnya terdeteksi aparat.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan vape yang diamankan memiliki berbagai varian rasa dengan kandungan narkotika berbeda-beda. Di pasaran gelap, satu cartridge vape tersebut diperkirakan dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit dengan sasaran penjualan secara perorangan.

Baca Juga: Berpura-pura jadi Pemulung, Dua Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Sagulung

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reserse Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, serta perwakilan dari Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan BNN Kota Batam.

Usai konferensi pers, seluruh barang bukti narkotika langsung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di halaman depan Mapolresta Barelang. Pemusnahan itu disaksikan seluruh pejabat lintas instansi sebagai penegasan bahwa Batam tetap menjadi wilayah yang serius memerangi peredaran narkotika lintas negara.(*)

UPDATE