Sabtu, 24 Januari 2026

Rekening Dipinjam Untuk Transaksi Sabu, Mursalin Terancam 20 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mursalin, pemuda berusia 35 tahun asal Aceh menjalani sidang di PN Batam, Rabu (5/3).

batampos – Mursalin, pemuda berusia 35 tahun asal Aceh menjadi terdakwa usai meminjamkan nomor rekening pribadinya kepada Eriadi, rekannya. Dimana rekening pribadi itu rencananya akan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika yang diselundupkan dari Malaysia.

Namun sebelum transaksi itu berlangsung, Mursalin sudah lebih dulu ditangkap polisi. Mursalin ditangkap bersama Eriadi yang diduga sebagai penerima barang selundupan dari Malaysia.

Penangkapan Mursalin dan Eriadi, setelah Muhammad Sufiani alias Sopyan ditangkap oleh polisi. Saat itu, Sopyan baru saja pulang dari Malaysia secara ilegal lewat jalur laut pada bulan Oktober 2024 lalu.

Dari tangan Sopyan ditemukan satu tas berisi 5,387 kg sabu. Ia mengaku dijanjikan oleh Putra (buron) Rp 20 juta untuk bisa menjemput sabu dari Malaysia.

Dua saksi yang dihadirkan, menjelaskan antaran terdakwa Sopyan dan Eriadi tak saling kenal. Namun mereka diduga sudah janjian untuk saling terima sabu.

“Sopyan tugasnya menjemput sabu dari Malaysia, sedangkan Eriadi mengambil sabu dari Sopyan, mereka tak saling kenal, tapi sudah kontak-kontakan. Sabu sebanyak 5,3 kg lebih,” tegas saksi kepada majelis hakim yang dipimpin Willy Irianti didampingi Vabiennes dan Twis Retno.

Sedangkan Mursalin tidak mengetahui transaksi tersebut. Hanya saja, rekeningnya rencananya akan digunakan untuk transaksi narkotika tersebut. Meski belum digunakan, namun kuat dugaan rekening Mursalin kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

“Untuk transaksi ini memang belum digunakan, tapu rencana akan digunakan. Tapi sebelumnya, rekening terdakwa pernah digunakan, dan diberi uang Rp 100-200 ribu,” jelas saksi.

Majelis hakim Willy sempat mempertanyakan kenapa dakwaan Mursalin disamakan dengan kedua terdakwa. Namun saksi tak bisa menjelaskan.

“Ini kenapa dakwaanya disamakan, padahal peran mereka berbeda,” tegas Willy.

Penasehat hukum terdakwa, Lisman dari LBH Suara Keadilan menjelaskan bahwa peranan salah satu terdakwa tidak jelas. Dimana belum adanya transaksi, namun terdakwa sudah ditangkap.

“Itu masih dugaan mereka, dan tak ada juga yang bisa membuktikan kalau rekening terdakwa akan digunakan untuk transaksi narkotika jni,” sebut Lisman.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 atau 114 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun hingga ancaman mati. (*)

Reporter: Yashinta

Update