Minggu, 29 Maret 2026

Polemik Lahan di Baloi Kolam, Sudah 40 Rumah Pindah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Baloi Kolam. (F.BP Batam)

batampos – Proses pembebasan lahan di kawasan Baloi Kolam, Kelurahan Seipanas, Batam Kota, terus memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejak dimulai pada 2022, dinamika antara warga masih belum mencapai titik temu.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan proses pembebasan lahan oleh pemilik Penetapan Lokasi (PL), PT Alvinky Multi Berkat, telah melalui berbagai tahapan dialog dengan warga. Proses ini mencakup pertemuan langsung, rapat lingkungan, hingga pertemuan resmi di BP Batam.

Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada warga yang masuk dalam PL perusahaan dan bersedia pindah. Mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap setelah warga mendaftar.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 100 rumah yang menerima kompensasi dan pembayaran masih terus berlangsung sampai minggu depan,” katanya, Minggu (20/4).

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan di Tiban, Sejumlah Nyaris Kendaraan Tertimpa

Jumlah rumah yang mendaftar menerima kompensasi, lanjut Sahat, sebenarnya sudah lebih dari 200 rumah. Namun karena skema pembayaran dilakukan bertahap, proses pencairan belum bisa dilakukan sekaligus.

Selain itu, sekitar 40 rumah juga sudah mulai bergeser dari kawasan Baloi Kolam. Proses relokasi ini masih terus berlangsung seiring pembayaran kompensasi yang dilakukan bertahap oleh perusahaan.

Walau demikian, di tengah proses ini, muncul ketegangan dari sebagian warga yang menolak untuk pindah. Sahat menyayangkan adanya tindakan provokatif dari kelompok penolak yang mengganggu warga lain yang telah menerima kompensasi.

“Kemarin ada kejadian pengerusakan yang dilaporkan warga. Ini sudah mengganggu ketertiban,” katanya.

Dia meragukan dasar penolakan warga karena secara administratif areal itu merupakan kawasan ruli yang tidak memiliki legalitas hak atas tanah. Penolakan juga tidak disertai dengan langkah konkret seperti menyampaikan keberatan ke BP Batam atau perusahaan secara resmi.

“Kalau memang ada dasar penolakan, seharusnya ada upaya hukum atau administrasi. Tapi saya tidak melihat itu,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Lowongan Kerja Lagi, Kawasan Industri Horizon Sagulung Kembali Sepi

Sebagai perangkat lingkungan, pihaknya tetap menghormati hak warga dalam menentukan sikap. Namun tetap berharap perbedaan pendapat tidak menimbulkan gesekan horizontal.

Berdasarkan data yang didapat, lahan yang telah dialokasikan ke PT Alvinky Multi Berkat seluas lebih dari 9 hektare, yang mencakup sebagian besar wilayah RT 03 dan RT 10. Sebagian kecil lahan juga berada di RT 02 dan RT 04.

Sahat menyebut, ada sekitar 600 rumah yang masuk dalam cakupan PL perusahaan. Dari warga yang menolak, sebagian memang berada di dalam zona PL, tetapi ada juga yang menempati lahan di luar PL seperti di ROW jalan dan wilayah RT lain. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

UPDATE