
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan penggiat media sosial (medsos), Yusril Koto sebagai tersangka, Senin (28/4). Yusril dilaporkan atas unggahannya di platform TikTok.
Dalam unggahan yang disebarkan pada bulan Desember 2024 tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Cikitsu, Batamkota. Bahkan, ia menyebutkan petugas tersebut menerima setoran dari pedagang.
Kapolreta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi ahli.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alat bukti. Ditambah keterangan saksi ahli, dan digital forensik,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Zaenal menambahkan sebelum ditetapkan tersangka, Yusril dipanggil dengan status sebagai saksi.
“Tersangka tidak memberikan keterangan dan juga tidak kooperatif,” katanya.
Zaenal menambahkan informasi yang disebarkan Yusril tersebut tidak benar. Sehingga, ia dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



