Sabtu, 24 Januari 2026

Anggota DPRD Kota Batam Dipolisikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR dipolisikan. MR dilaporkan oleh pengusaha Batam berinisal D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, MR melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,4 Miliar. Bahkan, MR disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian membenarkan adanya laporan terhadap anggota DPRD Kota Batam ini. Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan.

“Benar. Masih penyelidikan,” ujarnya.

Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisian MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.

Awalnya, aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian. Namun, MR meminta sejumlah uang dan saham kepada korban dengan dalih untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Laporan sudah kita terima. Masih penyidikan,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan rekan bisnisnya. Selain itu, penyidik Satreskim Polresta Barelang tengah mengumpulkan seluruh bukti-bukti.

“Kami minta waktu. Sabar dulu, setelah selesai penyidikan akan kami sampaikan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update