
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Pelabuhan Batuampar hingga kini belum mengalami perkembangan yang berarti. Meski status kasus telah meningkat ke tahap penyidikan sejak bulan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau belum menetapkan satu pun tersangka.
Alasan pihak penyidik adalah masih menunggu hasil audit resmi terkait kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa adanya data tersebut, proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari BPK.
“Masih dalam proses penghitungan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi humas,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman kasus dan hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
“Proses masih dalam pendalaman. Angka pasti mengenai kerugian negara juga belum keluar secara resmi,” kata Pandra.
Saat ditanya terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Pandra menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), tim penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengembangan dermaga yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada akhir Februari lalu. Dalam surat tersebut tercantum tujuh nama terlapor, yaitu AM (pegawai negeri sipil di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Para terlapor terdiri dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP sudah diterima, ketujuh individu tersebut hingga kini masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat sistem distribusi barang di kawasan perbatasan. Namun, pelaksanaannya yang terhenti menimbulkan dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum. (*)
Reporter : YASHINTA



