Kamis, 29 Januari 2026

Pembunuh Pelaut di Cafe Marbun Ditangkap di Karimun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang
AKP Debby Tri Andrestian, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris memberikan keterangan pengungkapan tindak pidana pembunuhan pelaut bernama Denny P. Makahinda yang terjadi di Cafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Seorang pelaut bernama Denny P. Makahinda tewas setelah ditikam di bagian perut dalam sebuah insiden berdarah di Cafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Rahmadani, buruh bangunan asal Medan, sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di Tanjung Balai Karimun oleh tim gabungan kepolisian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan tentang kejadian tersebut. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan melarikan diri. Setelah identitas pelaku dikantongi, tim segera mengejar ke Tanjung Balai Karimun. Kami kejar sampai dapat!” tegas Kapolresta dalam keterangan persnya, Jumat (23/5).

Korban, Denny, sempat dilarikan ke RS Elisabet dalam kondisi kritis. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.30 WIB akibat luka tusuk yang cukup parah. Keluarga korban, Herry M. Anis, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Pihak Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui kabur ke Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama. Tim segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin malam, 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar Masjid Ibadurrahman dekat pelabuhan. Ia langsung dibawa ke Polresta Tanjung Balai untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita, antara lain satu buah pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penikaman, pakaian milik korban dan pelaku, serta tas selempang hitam. “Semua barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Kami pastikan kasus ini akan diproses sampai tuntas,” tambah Kapolresta.

Pelaku Rahmadani, pria kelahiran Medan 22 Mei 2001, diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di mess karyawan PT Marcopolo Shipyard. Sedangkan korban Denny adalah pelaut berusia 33 tahun yang berdomisili di mess Lautan Lestari Shipyard.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dan tidak menyebar spekulasi terkait motif pembunuhan ini, yang saat ini masih dalam proses pendalaman. “Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Batam,” tutup Kombes Pol Zaenal Arifin. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update