Selasa, 13 Januari 2026

Syarat Miliki SIM Minimal Usia 17 Tahun, Kapolres Barelang Minta Anak Tidak Mengendarai Motor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menyebutkan salah satu persyaratan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni minimal berusia 17 tahun.

Untuk itu, iameminta seluruh orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor. “Untuk memiliki SIM persyaratan umur 17 tahun,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Menurut Zaenal, anak dibawah umur belum laik diberikan mengendarai sepeda motor. Sebab, hal ini dapat membahayakan keselamatan anak dan pengendara lainnya.

Baca Juga: Gelar Acara Perpisahan di Hotel, Amsakar Akan Panggil Kepala Sekolah SMPN 28 Batam

“Kepada orangtua, paman, bibi, jangan berikan motor ke anak atau keluarganya yang belum cukup umur,” katanya.

Menurut Zaenal, anak usia 17 tahun juga belum tentu laik mengendarai motor. Oleh karena itu, seluruh pemohon SIM harus melalui ujian.

“Anak 17 tahun sudah mempunyai hak memiliki SIM, tapi itupun harus melalui rangkaian ujian,” ungkapnya.

Selain membahayakan, kata Zaenal, peran orangtua untuk tidak mengizinkan anak membawa motor juga bisa mencegah aksi balap liar. Aksi ini kerap meresahkan masyarakat karena anak-anak tersebut trek-trekan san menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Tragedi di Pagi Hari, Warga Dapur 12 Sagulung Tewas Usai Jatuh dari Boat Pancung

“Balap liar ini juga dicegah dengan pengawasan orangtua,” katanya.

Zaenal menegaskan pihaknya mulai rutin menindak pembalap liar. Penindakan dilakukan setiap harinya dengan system patroli ke lokasi rawan.

“Balap liar ini tidak hanya pada weekend saja, tapi penindakan hari biasa juga,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update