Kamis, 15 Januari 2026

Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, bersama TNI Polri, Bea Cukai, dan tamu undangan memberikan keterangan desk pemberantasan narkoba operasi bersama BNN RI, Bea Cukai, TNI Polri yang berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton narkotoka jenis sabu saat rilis di pelabuhan Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin 26/5). F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menyambut baik kinerja BNN dan tim gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak dua ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ia menegaskan, sudah seharusnya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan di Tanah Air.

“Harus, karena narkoba sangat merusak dan mengancam generasi bangsa ke depan,” kata Martin kepada wartawan, Selasa (27/5).

“Lagipula, pemberantasan norkoba merupakan salah satu poin penting yang dimasukkan dalam ASTA CITA bapak presiden, artinya ini menjadi prioritas bagi APH untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.

Baca Juga: Disnaker Batam Berkomitmen Kawal Perselisihan antara Manajemen dan Karyawan PT Maruwa Indonesia

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Dede meminta pengelolaan barang bukti ini dilakukan secara hati-hati.

“Saya selaku pimpinan Komisi III DPR RI tentunya mengucapkan salam dari pimpinan DPR, baik dari Ibu Ketua DPR Puan Maharani maupun Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco dan pimpinan Komisi III Bapak Habiburokhman berpesan kepada seluruh aparatur penegakan hukum untuk tidak main-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah yang sangat banyak tersebut,” ujar Dede.

Legislator dari Fraksi PDIP itu mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan cermat dan tepat. Proses hukum harus dilakukan secara profesional agar kasus tertangani dengan baik.

“Kami mengharapkan agar proses penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum dilakukan dengan cepat, cermat, dan tepat. Para pelaku yang ditangkap atas pengungkapan ini dapat dijerat dengan pidana hukuman,” paparnya.

Baca Juga: Gelar Acara Perpisahan di Hotel, Amsakar Akan Panggil Kepala Sekolah SMPN 28 Batam

Diketahui, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Jumlah barang bukti dari penungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keenamnya, empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial WP dan TL merupakan warga kenegaraan Thailand. (*)

Update