
batampos – Sepanjang Januari hingga April 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani 55 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Dari total tersebut, kasus persetubuhan anak mendominasi dengan jumlah 28 laporan, diikuti kekerasan fisik atau psikis dan pencabulan masing-masing 13 laporan, serta satu kasus aborsi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andika Aer, menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa wilayah Kepri masih rawan terhadap kekerasan anak. Sepanjang tahun 2024, Polda Kepri mencatat ada 242 kasus kekerasan anak.
“Untuk Januari hingga April tahun 2025, ada 55 perkara atau laporan. Untuk perbandingan dengan 2024, datanya belum kami hitung, ujar AKBP Andika.
Rinciannya, dari 28 laporan persetubuhan anak, 10 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 16 kasus masuk penyidikan, dan dua kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sementara pencabulan terdiri dari 5 kasus penyelidikan, 7 kasus penyidikan, dan satu kasus P21.
“Untuk kekerasan fisik dan psikis, 11 kasus masih diselidiki, satu kasus disidik, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya. Adapun kasus aborsi tengah dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kanit PPA Polda Kepri, Iptu Yanti, mengungkapkan mayoritas korban kekerasan seksual merupakan anak-anak yang kehilangan perhatian dari keluarga, terutama figur ayah dan ibu. Ketidakpedulian orang tua membuat anak-anak rentan mencari kasih sayang di luar rumah dan berujung menjadi korban.
“Banyak anak-anak yang menjadi korban karena tidak mendapatkan kasih sayang yang semestinya di rumah. Mereka mencari sosok itu di luar dan dimanfaatkan,” jelas Yanti.
Ia juga menyoroti peran lingkungan pergaulan serta faktor ekonomi sebagai pemicu. “Ada anak-anak yang terjebak gaya hidup bebas, bahkan menganggap hubungan seksual di usia anak itu sesuatu yang lumrah,” imbuhnya.
Kasus persetubuhan anak paling banyak terjadi di wilayah kepulauan seperti Anambas, Lingga, dan Batam. “Korban seringkali tidak berani bicara. Bahkan ada yang menjadi korban dari keluarga sendiri,” kata Yanti.
Ia menambahkan bahwa minimnya pelaporan dan pengawasan di daerah kepulauan menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan anak.
Polda Kepri menggandeng UPT PPA Kepri dan pekerja sosial (pepsos) untuk melakukan asesmen terhadap korban. Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mulai dari sisi hukum hingga psikologis.
“Setiap anak akan didampingi oleh tenaga yang tersertifikasi. Jika ada gangguan kejiwaan, kami rujuk ke dokter. Jika butuh psikolog, kami tunjuk khusus,” tuturnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi langsung ke sekolah-sekolah. Dalam sosialisasi, pihak kepolisian mengimbau pentingnya pengawasan terhadap anak dan memberikan pemahaman hukum kepada siswa maupun guru.
“Kami terus sosialisasi ke sekolah, mengingatkan anak-anak untuk menjaga tubuh mereka, kampanye ‘don’t touch your body’. Sayangnya masih banyak guru yang belum memahami hukum perlindungan anak,” tegasnya.
Yanti berharap sinergi antarinstansi dan peningkatan kesadaran masyarakat dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di Kepulauan Riau. (*)
Reporter : Yashinta



