Selasa, 27 Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Kepri Teken MoU

Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

spot_img

Berita Terkait

spot_img
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). F. BPJS Ketenagakerjaan untuk Batam Pos

batampos –Dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dengan  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri,  Henky Rhosidien yang dilaksanakan di Restaurant Baba, Batam Centre, pada selasa (03/06).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.

Dalam keterangannya, Henky menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas peran dan dukungan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Program Jaminan Sosial di wilayah Kepri.

“Kerjasama dan sinergitas dengan Kejaksaan merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam  hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ditingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri” tuturnya.

Sebagai bentuk tindaklanjut dan turunan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.

Lebih lanjut Henky menyampaikan, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24 Tahun 2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita akan menggandeng Kejaksaan untuk menunaikan fungsi tersebut,” ujarnya.

Terakhir, guna mencegah penyalahgunaan serta mewujudkan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran melalui melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)  oleh Pihak Kejaksaaan di wilayah Kepri, Henky berharap dapat disertai pembahasan tentang peran Pemerintah Desa dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di ekosistem desa (perangkat desa, lembaga desa dan pekerja mandiri) menggunakan dana APBdes.

“Perlindungan program jaminan sosial ekosistem desa dapat dilakukan dalam bentuk subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja desa yang belum mampu membayar sendiri dengan menggunakan dana APBDes,” ucapnya.

Sehingga dengan adanaya perlindungan jaminaan sosial tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat desa, serta mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi.

“Ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena  merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Dengan adanya  Dukungan masif dari berbagai pihak, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegasan komitmen negara dalam menjamin hak-hak perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. (*)

Update