
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjunguncang, Batuaji.
PTP yang diketahui menjabat sebagai manajer pada PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square, diduga menyalahgunakan lahan fasilitas umum yang semestinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Alih-alih diserahkan, lahan seluas sekitar 4.946 meter persegi tersebut justru dialihkan kepada pihak swasta melalui proses jual beli.
“Seharusnya lahan itu diserahkan sebagai fasilitas pendidikan sesuai dengan Fatwa Planologi dari BP Batam. Namun, tersangka PTP menjual lahan itu kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ yang diketahui menjabat Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi, Selasa (17/6).
Nilai transaksi penjualan lahan tersebut mencapai Rp4,89 miliar. Akibatnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Negara pun dirugikan hingga Rp4.896.540.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasna menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya empat alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan petunjuk yang menguatkan dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Kasna.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka PTP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sembari tim penyidik terus mendalami kasus ini.
Kasna menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.“Penyidikan masih terus berkembang. Kami terus mendalami fakta-fakta hukum. Kemungkinan ke depan, akan ada pihak-pihak lain yang juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



