
batampos– Kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap II.
“Sudah Tahap I (pelimpahan berkas). Kita sedang menunggu dan segera Tahap II,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
Debby mengatakan pihaknya tengah menunggu pemeriksaan berkas untuk dinyatakan lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan.
“Untuk waktunya (Tahap II) nanti akan kita infokan dan kedua tersangka sejak penetapan tersangka, kita amankan di Mapolresta Barelang,” katanya.
BACA JUGA: Penanggung Jawab HSE jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Kapal MT Federal di PT ASL Masuk Tahap I
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 2 orang tersangka yakni A dan F, selaku penanggung jawab Health, Safety, and Environtment (HSE) perusahaan.
Dari pemeeriksaan polisi, kedua tersangka ini melakukan kelalaian dalam pekerjaannya. Sehingga, terjadi kebakaran dan menewaskan para pekerja yang berada di dalam kapal.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor dan puluhan keterangan saksi.
Adapun para saksi terdiri dari karyawan PT ASL Shipyard, karyawan subkontraktor dari PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta para korban.
“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara, kita tetapkan 2 orang tersangka,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi



