
batampos – Wajah tenang tampak dari terdakwa Eti Sumiati saat menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/10). Tanpa banyak bicara, perempuan yang diduga menjadi kurir sabu jaringan antarprovinsi itu hanya sesekali tersenyum ketika jaksa menghadirkan para saksi penangkap dari Avsec Bandara Hang Nadim dan Bea Cukai Batam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena.
Dalam kesaksiannya, petugas Avsec menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa tiba di area pemeriksaan X-Ray lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.mSaat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai adanya benda mencolok di bagian kemaluan terdakwa.
Awalnya, Eti mengaku bahwa benda tersebut hanyalah pembalut wanita. Namun kecurigaan petugas semakin kuat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, kami menemukan satu bungkus paket yang dibalut lakban hitam dan kondom dari kemaluan terdakwa,” ujar salah satu saksi dari Avsec di ruang sidang.
Temuan itu menjadi awal terungkapnya penyelundupan delapan bungkus sabu seberat hampir 400 gram yang disembunyikan terdakwa di dalam tubuhnya, tujuh bungkus di dalam dubur dan satu di dalam kemaluan. Barang haram tersebut dibalut kondom dan dilapisi lakban hitam agar aman dibawa terbang ke Lombok.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa dilakukan atas perintah seseorang bernama Abdurrahman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa sebelumnya sudah pernah menjalankan pengantaran sabu ke Lombok. Ia dihubungi kembali oleh Abdurrahman untuk mengulangi aksinya dengan imbalan tertentu. Setelah tiba di Batam, keduanya berpindah-pindah hotel menunggu waktu yang tepat untuk berangkat membawa sabu ke Lombok.
Pada Sabtu (17/5/) dini hari Abdurrahman datang ke hotel dengan membawa delapan paket sabu seberat total 400 gram. Eti lalu membalut paket-paket itu dengan kondom sebelum memasukkannya ke tubuhnya.
Namun ia kesulitan ketika memasukkan paket terakhir dan akhirnya meletakkannya di bagian kemaluan. Sekitar pukul 06.00 WIB, Eti berangkat ke bandara untuk terbang ke Lombok, sebelum akhirnya tertangkap di pemeriksaan Avsec.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan, kristal bening yang ditemukan dari tubuh terdakwa positif mengandung metamfetamin* yakni narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan, berat bersih barang bukti mencapai 395,54 gram, dengan 5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara serta pemusnahan.
Atas perbuatannya, Eti Sumiati didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak kepolisian dan penguatan barang bukti. (*)
Reporter: Aziz Maulana



