
batampos – Bea Cukai Batam kembali menindak kontainer yang diimpor dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar. Total kontainer berisikan limbah elektronik yang ditindak mencapai 199 unit.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap. Dalam penindakan tersebut, BC Batam telah menyegel seluruh kontainer.
“Sekarang sudah semua kontainer disegel. Karena proses tier ke-4 harus diturunkan, dan saat ini sudah tersegel,” ujarnya, Kamis (16/10).
Zaky menjelaskan dari ratusan kontainer, sebagiannya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kemntrian Lingkungan Hidup. Hasilnya, isi kontainer tersebut masuk kategori limbah A108d atau limbah yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca Juga: Beli Tiket Roro Minimal Empat Jam Sebelum Berangkat
“Sebagian sudah diperiksa, dan sebagian bertahap periksa. Menunggu petugas KLH,” katanya.
Zaky mengaku akan segera mereeskpor seluruh limbah yang sudah diperiksa tersebut ke negara asalnya, Amerika Serikat. “Kami dorong percepatan (reekspor),” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batak, Evi Octavia mengatakan saat ini kontaimer yang akan direekspor berjumlah 36 unit.
“36 kontainer itu direkomendasikan KLH. Seluruhnya masih persiapan dan pemesanan kapal,” katanya.
Evi mengaku selama ini pihak perusahaan mengimpor barang sesuai izin atau rekomendasi. Sehingga, masuknya limbah tersebut ke Batam tak pernah ditindak petugas BC Batam.
“Dan KLH baru dapat informasi dari negara asal, sehingga dilakukan pemeriksaan bersama,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



