
batampos— Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sagulung memasuki babak baru. Setelah meringkus ZA, pengedar ekstasi yang ditangkap dengan barang bukti 2.225 butir, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri kini mendalami rantai distribusi jaringan tersebut. Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku sudah dua kali menerima pasokan pil haram itu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komarudin, mengatakan keterangan ZA menjadi pintu masuk penting bagi polisi untuk menelusuri pemasoknya. “Pengakuannya, dua kali dia menerima barang itu. Dan yang sudah diserahkan ke orang yang dia panggil A atas suruhan P baru sekali,” ujar Komarudin, Rabu (26/11).
ZA ditangkap tim opsnal pada Rabu (19/11) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat itu, ia duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Sagulung, diduga sedang menunggu seseorang.
BACA JUGA:Â Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pengedar di Sagulung, Ribuan Ekstasi Disita
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk di sepeda motornya,” jelas Komarudin.
Penggeledahan dilakukan di lokasi dan polisi menemukan 2.000 butir ekstasi yang disimpan dalam tas kecil pelaku. Barang-barang itu diduga baru ia terima dari seseorang yang kini tengah dikejar polisi.
Tak berhenti di situ. ZA kemudian mengakui bahwa masih ada pil ekstasi lain yang disimpannya di rumah kontrakan di kawasan Kavling Sagulung. Tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi.
“Pelaku juga mengaku masih menyimpan di kediamannya dan ditemukan 225 pil ekstasi,” kata Komarudin.
Dengan demikian, total 2.225 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Angka ini menegaskan Batam masih menjadi jalur peredaran narkotika jaringan antardaerah.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku barang tersebut berasal dari seseorang yang ia sebut P. Nama itu kini menjadi fokus penyidik untuk mengungkap pemasok utama jaringan ini.
Selain itu, ZA juga menyebut pernah menyerahkan sebagian barang kepada seseorang bernama A atas perintah P. Keterangan ini tengah digali untuk memastikan peran masing-masing dalam jaringan peredaran.
“Polisi dan barang bukti sudah kami bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjut. Semua keterangannya sedang kita cocokkan,” ujar Komarudin.
Sejauh ini, ZA mengaku dirinya hanyalah perantara. Namun, penyidik tidak begitu saja percaya. Rekam jejak komunikasi, transaksi, dan hubungan ZA dengan P serta A sedang dipetakan.
Polda Kepri memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada pengedar lapangan. Tim gabungan Ditresnarkoba menyiapkan upaya pengejaran ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat pergerakan jaringan ini.
Pelaku ZA kini ditahan di Mapolda Kepri. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Reporter: Yashinta



