Jumat, 27 Maret 2026

Kasus Korupsi Pelabuhan Batu Ampar: Berkas P-21, Tujuh Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses serah terima tersangka korupsi pelabuhan Batuampar dari penyidik ke Jaksa Kejari Batam.

batampos– Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru, Kamis (11/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firduas, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

“Pada hari ini telah dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Kepri terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh Jaksa Peneliti,” ujar Priandi.

BACA JUGA: Jalan Gurindam Berlubang dan Bergelombang, Warga Pasang Tanaman sebagai Penanda Bahaya

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima tujuh tersangka berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU lengkap dengan barang bukti hasil penyidikan. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen penyidikan dengan berkas penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021–2023, dengan nilai proyek sekitar Rp75,5 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar.

Setelah Tahap II dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum mulai menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memiliki kewenangan mengadili kasus tersebut.

“Kejari Batam berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Priandi.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, kasus revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar memasuki fase menuju persidangan, yang akan menjadi penentu bagi upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran negara. (*)

Reporterazis maulana

UPDATE