
batampos – Insiden pencemaran laut di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, memunculkan tanda tanya besar. Kapal LCT Mutiara Garlip Samudra dilaporkan miring hingga karam di dekat pantai dan menumpahkan limbah ke laut, meski kapal tersebut disebut baru selesai menjalani perawatan dan dinyatakan layak laut.
Pihak perusahaan mengklaim kejadian tersebut sebagai musibah alam. Namun publik mempertanyakan kelayakan teknis kapal, terutama setelah muncul pengakuan adanya ruang terbuka pada badan kapal yang memungkinkan air masuk.
Kuasa hukum kapal, Erlan Jaya Putra, mengatakan kapal milik PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagar Prima Nusantara itu tidak mengalami kelalaian teknis. Menurutnya, insiden dipicu kondisi cuaca ekstrem.
Baca Juga: Perdana di Kepri 2026, RSBP Batam Tangani Penyakit Jantung Bawaan Dewasa Tanpa Bedah Terbuka
“Kapal selesai perawatan. Kejadiannya karena situasi alam, angin utara cukup kuat sehingga kapal miring ke arah Pantai Dangas,” kata Erlan saat dihubungi Batam Pos, Minggu (8/2) sore.
Meski demikian, Erlan mengakui adanya ruang terbuka di badan kapal. Pernyataan ini justru memantik sorotan baru terkait standar keselamatan dan kelayakan kapal pascaperawatan.
“Memang ada ruang terbuka sehingga air masuk. Tapi tidak ada unsur kesengajaan. Ini murni musibah,” ujarnya.
Sementara itu, dampak pencemaran telah dirasakan langsung oleh nelayan. Aktivitas melaut terganggu, dan ekosistem pesisir terancam tercemar.
Erlan menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada nelayan terdampak. Namun hingga kini, belum ada kepastian nilai maupun jadwal pembayaran.
“Kami siap bertanggung jawab. Jika ada nelayan yang tidak bisa melaut, akan diberikan kompensasi. Saat ini masih dalam proses pendataan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Berangkat, Kemenhaj Batam Tegaskan Wukuf Arafah Inti Haji
Terkait besaran ganti rugi, Erlan menyebut perusahaan belum dapat memastikan angka karena masih menunggu hasil pendataan dan musyawarah dengan warga.
Di sisi lain, klaim asuransi senilai Rp5 miliar mulai menjadi sorotan publik. Nilai tersebut dinilai belum tentu sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi jangka panjang.
“Kalau soal asuransi, kami masih konfirmasi ke pihak asuransi. Fokus kami saat ini penanganan dampak,” ujar Erlan.
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Batam. Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Rudi, menyebut pihaknya telah memanggil seluruh pemangku kepentingan dalam rapat dengar pendapat. Bahkan, DPRD mengusulkan pembekuan sementara operasional perusahaan.
“Usulan pembekuan ada. Tapi tentu harus dikoordinasikan dengan KLHK. Tidak bisa gegabah,” kata Rudi.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya soal satu kapal, tapi menyangkut ekosistem laut dan nasib nelayan di Dangas,” tegasnya.
Rudi juga mempertanyakan klaim asuransi Rp5 miliar yang disampaikan perusahaan. “Kami belum tahu dasar perhitungannya. Semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati lingkungan sekaligus pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menilai dampak pencemaran laut di Dangas berpotensi berlangsung lama.
Menurut Hendrik, pencemaran lingkungan—baik disengaja maupun tidak—memiliki konsekuensi hukum berbeda. Namun yang paling mendesak saat ini adalah pemulihan lingkungan dan perhitungan kerugian secara menyeluruh.
“Tim Gakkum dan DLH sudah turun sejak minggu lalu. Sekarang yang penting memastikan proses pemulihan berjalan dan kerugian dihitung secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar kerugian nelayan, tetapi juga kerusakan ekosistem laut dan masyarakat pesisir secara luas.
Hendrik mengingatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar kuat dalam penegakan hukum pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Transportasi AirFish Dinilai Dapat Mendongkrak Pariwisata dan Bisnis Batam
“Semua kerugian bisa dihitung, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun gugatan perdata,” katanya.
Ia menambahkan pemulihan ekosistem laut bukan perkara singkat. “Kalau mangrove yang rusak, pemulihannya bisa tiga sampai lima tahun. Untuk laut, juga bisa di atas lima tahun,” jelasnya.
Terkait klaim asuransi Rp5 miliar, Hendrik menegaskan nilai tersebut harus diuji secara ilmiah oleh tim ahli independen yang diturunkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Yang berwenang menghitung kerugian adalah tim ahli kementerian, bukan perusahaan. Jadi klaim Rp5 miliar itu harus diuji secara objektif,” tegasnya. (*)



