Rabu, 11 Februari 2026

Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal sebanyak 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2). Foto. Humas Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2).

Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Desa Air Cargo, Batam, sebagai tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pemusnahan dilakukan demi melindungi kepentingan publik. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung.


Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sekitar 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, terdapat minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai Rp827,5 juta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton, barang elektronik, serta makanan, minuman, dan sembako dengan total berat puluhan ton.
Komoditas lain yang turut dimusnahkan meliputi perabot rumah tangga, furniture, sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, hingga barang campuran lainnya yang dinilai melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Agung Widodo menekankan bahwa keberhasilan pemusnahan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal,” tutup Agung. (*)

Update