Jumat, 13 Februari 2026

Jalankan Bisnis Pijat Plus-plus, Warga Batam Jadi Pesakitan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Indah Sari Saragih menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan TPPO di PN Batam, Rabu (11/2). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar perkara dugaan pengendalian bisnis prostitusi terselubung yang dijalankan melalui aplikasi Michat, Rabu (11/2).

Terdakwa, Indah Sari Saragih alias Frisca, didakwa mengelola praktik pijat plus-plus dengan memanfaatkan platform Michat sebagai sarana pemasaran dan transaksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menilai Indah bukan sekadar perantara, melainkan aktor utama yang mengendalikan operasional bisnis.


Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, jaksa Susanto Martua dan Alinaex memaparkan peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan jasa seksual terselubung di kawasan Nagoya, Batam.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswa SMP di Bengkong, Pelaku Diduga Pria Dewasa

Jaksa menyebut, sejak Mei hingga Agustus 2025, terdakwa menyewa empat kamar kos di Nagoya Premier Residence, Komplek Business Center Blok IV, Lubukbaja.

“Lokasi itu diduga difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat praktik layanan pijat yang berujung pada layanan seksual berbayar,” ujar Jaksa.

Dalam praktiknya, terdakwa disebut merekrut sejumlah perempuan sebagai terapis. Mereka antara lain Desy alias Sela, Hesti Saragih alias Tasya, Lilis Suryani alias Fitri, Angela Saragih alias Dela, serta Rosma Oktaviana Putri alias Kinan. Para perempuan tersebut didatangkan dari berbagai daerah dengan biaya perjalanan yang ditanggung terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, para terapis dijanjikan gaji bulanan Rp4,5 juta beserta fasilitas tempat tinggal. Namun, mereka diwajibkan memenuhi target layanan tertentu dan mengikuti aturan kerja ketat.

“Jam kerja ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 03.00 WIB, dengan jatah libur dua kali dalam sebulan. Para terapis juga disebut tidak memiliki keleluasaan memilih pelanggan,” ujarnya.

Seluruh pemesanan layanan, menurut jaksa, dikendalikan melalui akun Michat yang berada di bawah penguasaan terdakwa. “Akun tersebut digunakan untuk menawarkan layanan, berkomunikasi dengan pelanggan, hingga mengatur jadwal pertemuan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kenaikan Harga Cabai Menjadi Perhatian

Tarif layanan disebut bervariasi, mulai dari pijat biasa hingga layanan seksual, dengan kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

“Uang hasil transaksi diserahkan kepada terdakwa sebelum kemudian dibagikan kepada para terapis pada akhir bulan,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan, salah satu terapis melayani ratusan pelanggan selama periode operasional tersebut. Jaksa menilai aktivitas ini menghasilkan keuntungan finansial signifikan bagi terdakwa.

Perkara ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada 27 Agustus 2025 di lokasi usaha. Dalam operasi itu, aparat mengamankan terdakwa bersama sejumlah terapis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Indah Sari Saragih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa serta mengungkap lebih jauh peran terdakwa dalam perkara ini. (*)

Update