Sabtu, 28 Februari 2026

Mengaku Dijebak, Kapten Kapal Minta Aktor Utama Sabu 1.9 Ton Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon, menemui ibunya di luar ruang sidang. F.Azis Maulana

batampos – Di halaman Pengadilan Negeri Batam, suara besi beradu pelan ketika borgol digiring menuju mobil tahanan. Sore itu, Rabu (25/2) sorot kamera lebih banyak mengejar satu nama: Fandi Ramadhan.

Namun di sela-sela hiruk pikuk perkara sabu hampir dua ton yang memasuki babak akhir, suara lain menyelip—suara terdakwa Hasiholan Samosir, pelaut yang mengaku dijebak.

Dengan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan terikat, Hasiholan berhenti sejenak sebelum naik ke mobil. Pengawalan aparat ketat. Waktu yang ia miliki tak lebih dari hitungan menit.

“Kami ini kena tipu sama Mr. Pong. Kami pelaut Indonesia. Tolong perhatikan,” ujarnya, merujuk pada Weerapat Phongwan, terdakwa warga negara Thailand.

Perkara ini memang tak hanya menyisakan angka fantastis—1.995.130 gram metamfetamina—tetapi juga silang klaim di antara enam terdakwa. Publik sempat tersedot pada pengakuan Fandi yang menyatakan tak mengetahui isi 67 kardus yang diangkut kapal.

Baca Juga: Terbukti Jadi Perantara Narkotika, Dua Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara Hasiholan memilih garis pembelaan berbeda: ia menyebut ada aktor utama yang belum tersentuh hukum.

Nama itu adalah Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, warga negara Thailand yang kini berstatus buron dan disebut sebagai pemilik kapal Sea Dragon.

“Presiden tolong usut tuntas Jacky Tan ini, segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” kata Hasiholan, bahkan memohon langsung kepada Prabowo Subianto agar turun tangan.

Sebelumnya, di ruang sidang, terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, membeberkan struktur komando di atas kapal.

Ia mengaku direkrut sosok bernama Kapten Ton—yang telah dikenalnya enam hingga tujuh tahun—sementara penyaluran barang disebut terkait Kapten Tuy alias Chancai alias Tanzen, yang juga masuk Daftar Pencarian Orang.

“Saya kenal Ton sudah lama. Tapi saya tidak pernah bekerja sama dalam urusan narkoba,” ujar Weerapat melalui penerjemah.

Ia berdalih tidak memeriksa muatan karena, menurutnya, pengecekan kargo merupakan tanggung jawab kapten dan chief officer. “Tugas saya bukan mengecek kargo,” katanya.

Fakta persidangan mengurai perjalanan panjang kapal Sea Dragon. April 2025, Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi, Hasiholan, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan berangkat ke Thailand. Di sana mereka bertemu dua warga Thailand: Weerapat dan Teerapong Lekpradube.

Mereka menginap 10 hari di Sakura Budget Hotel, menunggu instruksi dari sosok yang disebut sebagai pengendali utama: Jacky Tan. Seluruh kebutuhan disebut difasilitasi.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, di titik koordinat laut lepas, 67 kardus berbungkus plastik putih dipindahkan dari kapal ikan berbendera Thailand. Kode transaksi disebut menggunakan uang Myanmar yang dilaminasi. Kardus disembunyikan di haluan dan tangki bahan bakar. Seiring perjalanan bendera Thailand dilepas untuk mengaburkan identitas.

Baca Juga: BNN Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 106 Butir Ekstasi dari Enam Tersangka Narkotika

Tiga hari kemudian, 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai di perairan Karimun. Kapal dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Di sana, setelah pemeriksaan, teh Cina dalam kardus itu terbukti menyimpan kristal putih metamfetamina hampir dua ton—salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai keenam terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat: menawarkan, menjadi perantara, hingga menerima narkotika golongan I melebihi lima gram tanpa hak.

Sementara itu Hasiholan, sebelum mobil tahanan menutup pintu, menyisakan satu pesan bagi sesama pelaut Indonesia.

“Harus lebih berhati-hati. Lihat kejelasan kapalnya. Banyak perusahaan luar negeri yang enggak jelas,” katanya.

Di pengujung proses hukum, majelis hakim tinggal mengetuk palu. Di ruang sidang, berkas-berkas tebal tersusun rapi. Di luar, seorang ibu lanjut usia masih berdiri, berharap keadilan memiliki arti yang sama bagi negara dan bagi keluarganya.

Di antara klaim dijebak dan konstruksi jaksa tentang permufakatan jahat, nasib enam orang itu kini menunggu satu putusan. (*)

 

 

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN