Selasa, 10 Maret 2026

Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para tersangka penyelundup sabu 2 ton sebelum divonis di PN Batam. F. Istimewa

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis beragam terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diungkap dari kapal Sea Dragon. Dalam putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari pidana seumur hidup hingga lima tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Kapal Sea Dragon yang digunakan dalam aksi penyelundupan dinyatakan dirampas untuk negara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan keputusan perampasan itu berkaitan langsung dengan penggunaan kapal tersebut oleh para terdakwa dalam menjalankan tindak pidana.

“Barang bukti kapal itu digunakan oleh para terdakwa, khususnya dalam perkara terdakwa kapten kapal Hasiholan Samosir. Karena itu majelis hakim menetapkan kapal tersebut dirampas untuk negara,” ujar Vabianes, Selasa (10/3).

Selain kapal, sejumlah peralatan yang ditemukan di atas kapal juga turut dirampas. Barang-barang tersebut antara lain satu unit telepon genggam, radio komunikasi, battery charger radar, power supply kompas magnet, antena radar, mesin utama kapal, mesin generator, serta antena rotor.

Menurut Vabianes, barang bukti tersebut juga berkaitan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Fandi Ramadhan, Leo Chandra, Richard Halomoan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong dan Weerapat.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht barang bukti yang dirampas untuk negara akan berada di bawah pengawasan kejaksaan.

“Jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemungkinan akan dilelang oleh kejaksaan, termasuk kapal dan peralatan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang dikemas dalam 67 kardus, majelis hakim menetapkan untuk dimusnahkan.

Di tengah proses persidangan yang telah berjalan, muncul pertanyaan publik mengenai sosok yang diduga menjadi dalang di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.

Vabianes menjelaskan, pengungkapan jaringan dan pihak yang berada di balik peredaran narkotika itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan.

“Yang berwenang menjelaskan lebih jauh mengenai jaringan atau dalang di balik perkara ini adalah pihak yang melakukan penangkapan, yaitu Badan Narkotika Nasional. Mereka yang memiliki informasi terkait perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengadilan hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan berkas yang dilimpahkan oleh penuntut umum. Dalam dakwaan, memang disebutkan sejumlah nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai DPO, biasanya pihak kepolisian akan mengeluarkan telegram kepada seluruh polda dan jajaran di Indonesia untuk melakukan pencarian,” kata Vabianes.

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton melalui kapal Sea Dragon menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dalam beberapa tahun terakhir.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN