Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran, Dimulai Hari Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro. F.Cecep Mulyana

batampos – Polresta Barelang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini disediakan di kantor Polres maupun Polsek jajaran guna memberi rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Kapolres Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan masyarakat yang memiliki kendaraan namun khawatir meninggalkannya di rumah saat mudik dapat menitipkannya di kantor polisi terdekat.

“Silakan masyarakat yang akan mudik dan khawatir dengan keamanan kendaraan di rumah untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi. Bisa di Polres atau Polsek terdekat,” ujarnya, kemarin.

Menurut Anggoro, layanan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat selama momentum mudik dan perayaan Idul Fitri. Kendaraan yang dititipkan akan didata terlebih dahulu oleh petugas sebelum disimpan di area kantor polisi.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Lantik Tiga Deputi BP Batam, Denny Tondano Naik Jabatan

Pendataan itu dilakukan untuk memastikan identitas pemilik serta jenis kendaraan yang dititipkan sehingga memudahkan pengawasan selama kendaraan berada di lingkungan kantor polisi.

“Setiap kendaraan yang dititipkan akan kami data. Dengan begitu kami bisa memastikan keamanan kendaraan tersebut hingga pemiliknya kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan penitipan kendaraan tersebut mulai sekarang. Tidak ada batas waktu maksimal penitipan, selama pemilik kendaraan masih dalam periode mudik Lebaran.

“Mulai hari ini pun sudah bisa dititipkan. Untuk batas waktunya tidak ada maksimal, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mudik,” katanya.

Kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area kantor polisi yang dinilai aman dan mudah diawasi oleh petugas. Hal ini sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap potensi tindak kejahatan selama banyak rumah ditinggalkan pemiliknya saat mudik.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Batam Siagakan Layanan JKN dan Rumah Sakit Selama Libur Lebaran

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan selama periode mudik.

Ia menyampaikan masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau menggunakan aplikasi digital milik Polri.

“Kemudian bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN