Jumat, 27 Maret 2026

Polisi Perketat Pengawasan Calo Tiket Mudik di Pelabuhan Punggur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada calon penumpang di Pelabuhan Telaga Punggur untuk menghindari praktik calo tiket. F. Dok. Polsek KKP Untuk Batam Pos

batamos – Kepolisian memperketat pengawasan praktik percaloan tiket kapal di tengah lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Personel Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan turun langsung memberikan imbauan kepada calon penumpang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Selasa (17/3).

Kegiatan dipimpin Kapolsek KKP, Zharfan Edmond, bersama personel pos pelayanan pelabuhan. Masyarakat diminta tidak membeli tiket melalui perantara tidak resmi karena berisiko merugikan.

“Pembelian lewat calo berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari data tidak sesuai hingga tiket tidak terdaftar di sistem, sehingga penumpang bisa gagal berangkat,” ujarnya.

Baca Juga: Salat Idulfitri Muhammadiyah Batam Dipusatkan di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal

Selain itu, risiko tiket palsu dan tiket tidak berlaku juga menjadi ancaman. Penumpang yang menggunakan tiket tidak resmi bahkan bisa kehilangan hak perlindungan, termasuk klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.

Polisi mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi. Layanan pengaduan juga dibuka bagi warga yang menemukan praktik percaloan di area pelabuhan.

Langkah ini diperkuat dengan penindakan sebelumnya oleh Satgas Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang yang membongkar sindikat penipuan tiket di pelabuhan yang sama.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan kasus tersebut merugikan korban hingga Rp900 ribu.

Tiga pelaku berinisial MY, AM, dan RY telah diamankan. Mereka menawarkan keberangkatan tanpa tiket resmi saat tiket dinyatakan habis, dengan harga jauh di atas tarif normal.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menyebut tiket yang seharusnya seharga sekitar Rp150 ribu dijual hingga Rp450 ribu sampai Rp500 ribu.

Baca Juga: 1.020 Titik Salat Id di Batam, Strategi Urai Lonjakan Jemaah Lebaran 2026

“Korban diminta menyerahkan KTP, namun hingga berada di atas kapal tiket tidak pernah diberikan,” ungkapnya.

Para tersangka kini diproses hukum dengan jeratan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan praktik percaloan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama arus mudik. (*)

UPDATE