
batampos – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing asal Singapura mencuat dan menjadi sorotan, bahkan hingga ke negara tetangga.
Pemerintah Kota Batam pun angkat bicara. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga peringatan agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra pariwisata daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengaku telah menerima informasi terkait kasus yang disebut terjadi pada 13 Maret 2026 itu dari berbagai pemberitaan dan media sosial.
Meski belum berdampak langsung pada pembatalan kunjungan wisatawan, ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id



