Sabtu, 4 April 2026

PN Batam Usulkan Percepatan Jam Sidang demi Efisiensi Penanganan Perkara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. F azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Keluhan soal molornya jadwal sidang di Pengadilan Negeri Batam kembali mencuat. Para pihak berperkara hingga keluarga terdakwa kerap harus menunggu berjam-jam sebelum persidangan dimulai. Fenomena ini, menurut juru bicara pengadilan, bukan semata persoalan disiplin waktu, melainkan simpul dari persoalan teknis dan administratif yang saling terkait.

Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menjelaskan keterlambatan sidang tidak lepas berkas perkara yang mencapai ratusan per harinya, dan juga persoalan ketepatan waktu tahanan tiba di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah sidang, kami masih harus menginput dan memeriksa kembali berkas perkara. Itu memakan waktu,” ujarnya, Jumat, (3/3).

Ia menilai, pengaturan ulang jadwal sidang dapat menjadi salah satu solusi. Menurut dia, sidang idealnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB agar majelis hakim memiliki ruang untuk menyelesaikan administrasi perkara sebelum dan sesudah persidangan.

“Dengan pola itu, efisiensi waktu diharapkan lebih terjaga,” jelasnya.

Kondisi di pengadilan, kata Vabianes, tergambar dari jumlah perkara yang ditangani setiap hari. Pada Selasa lalu, misalnya, jumlah tahanan yang harus disidangkan mencapai sekitar 150 orang. Ia sendiri menangani 49 berkas perkara dalam sehari, sementara majelis hakim lain bahkan bisa lebih banyak.

Namun, persoalan tidak berhenti di ruang sidang. Rantai koordinasi antar lembaga penegak hukum turut memengaruhi kelancaran jadwal.

PN Batam, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait keterlambatan menghadirkan terdakwa ke persidangan. Dari penjelasan kejaksaan, proses administrasi pengeluaran tahanan dari rumah tahanan masih harus melalui mekanisme antrean dan pengajuan “kasbon”.

Idealnya, kata Vabianes, proses administrasi tersebut sudah disiapkan sehari sebelum sidang. Dengan begitu, pada hari H, tahanan tinggal diambil dan langsung dibawa ke pengadilan.

“Kalau proses kasbon baru dilakukan pada hari sidang, tentu memakan waktu, apalagi jumlah tahanan bisa mencapai ratusan orang,” ujarnya.

Kondisi ini diperumit oleh faktor geografis, jarak antara Rumah Tahanan (Rutan) Batam dan pengadilan yang tidak berdekatan membuat mobilisasi tahanan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan daerah lain yang fasilitasnya saling berdekatan.

Di tengah situasi tersebut, pengadilan juga menghadapi tekanan batas waktu penahanan. Majelis hakim dituntut menyelesaikan perkara sebelum masa tahanan para terdakwa habis.

“Kami harus kejar tayang agar persidangan tuntas tepat waktu,” kata Vabianes.

PN Batam berharap adanya perbaikan koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi persoalan ini. Sinkronisasi antara pengadilan, kejaksaan, dan rumah tahanan dinilai menjadi kunci agar jadwal sidang dapat berjalan lebih tepat waktu.

“Kami minta semua pihak bisa bekerja sama dalam konteks ketepatan waktu,” ujar Vabianes.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE