Senin, 6 April 2026

Pekerjakan 29 TKA Ilegal, Perusahaan di Batam Didenda Rp330 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri saat melakukan sidak di PT. SBI Batam beberapa waktu lalu. F. Disnakertrans Kepri untuk Batam Pos

batampos — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp330 juta kepada perusahaan di Batam setelah terbukti mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin.

Perusahaan tersebut adalah PT SBI yang kedapatan mempekerjakan 29 TKA tanpa dokumen resmi.

Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26–27 Maret lalu.

Baca Juga: Ekspor Batam Turun 3,67 Persen di Awal 2026, Impor Tumbuh 10,20 Persen

Dalam pemeriksaan di lokasi, seluruh TKA yang ditemukan tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat wajib sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Dari pengakuan mereka, ada yang baru datang, sebagian lainnya sudah bekerja satu hingga tiga bulan,” ujarnya, Minggu (5/4).

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai denda administratif sebesar Rp330 juta. Pembayaran dilakukan melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

John menambahkan, PT SBI merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan PLTU di Pulau Setokok, kawasan industri Batam.

Baca Juga: Apindo Dukung Kebijakan WFH, Implementasi di Batam Tidak Luas

Disnakertrans Kepri mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya di Batam, untuk tertib administrasi sebelum mempekerjakan TKA.

Selain sanksi denda, pelanggaran serupa juga berpotensi berujung pada deportasi tenaga kerja asing dan pencantuman dalam daftar hitam.

“Perusahaan harus patuh aturan. Jika melanggar, konsekuensinya jelas, termasuk deportasi dan blacklist bagi TKA,” tegasnya. (*)

UPDATE