Selasa, 7 April 2026

Jaksa Menolak Disalahkan Terkait Persidangan Sering Molor, Pengadilan Sebut Tahanan Sering Telat ke Sidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ruang sidang sepi kosong karena jadwal persidangan yang molor beberapa waktu lalu. f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Persoalan keterlambatan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batam kembali mencuat. Keluhan para pencari keadilan, mulai dari pihak berperkara hingga keluarga terdakwa, yang harus menunggu berjam-jam sebelum sidang dimulai, memantik penjelasan dari Kejaksaan Negeri Batam

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya telah menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan. Ia membantah anggapan bahwa pengajuan bon tahanan baru dilakukan pada hari persidangan.

“Pengajuan bon tahanan untuk sidang sudah dilakukan sehari sebelumnya. Kami memiliki bukti tanda terima. Jadi, pernyataan bahwa pengajuan baru dilakukan saat hari sidang itu tidak benar (keliru),” ujar Priandi, Selasa, (7/4).

Menurut dia, setiap hari pihaknya memastikan tahanan telah diberangkatkan dan tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia juga menilai persoalan keterlambatan tidak semestinya dilihat dari satu sisi semata. Dalam hal ini jaksa telah menjalankan sesuai prosedur dan stand by di Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan

“Alangkah baiknya tidak hanya melihat dari aspek pengajuan bon tahanan, tetapi mencari solusi bersama. Kami memiliki bukti bahwa tahanan sudah sampai di pengadilan tepat waktu,” kata dia.

Juru Bicara PN Batam, Wattimena , pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait keterlambatan menghadirkan terdakwa ke persidangan. Dari penjelasan kejaksaan, proses administrasi pengeluaran tahanan dari rumah tahanan masih harus melalui mekanisme antrean dan pengajuan “kasbon”.

Idealnya, kata Vabianes, proses administrasi tersebut sudah disiapkan sehari sebelum sidang. Dengan begitu, pada hari H, tahanan tinggal diambil dan langsung dibawa ke pengadilan.

“Kalau proses kasbon baru dilakukan pada hari sidang, tentu memakan waktu, apalagi jumlah tahanan bisa mencapai ratusan orang,” ujarnya.

Kondisi ini diperumit oleh faktor geografis, jarak antara Rumah Tahanan (Rutan) Batam dan pengadilan yang tidak berdekatan membuat mobilisasi tahanan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan daerah lain yang fasilitasnya saling berdekatan.

Di tengah situasi tersebut, pengadilan juga menghadapi tekanan batas waktu penahanan. Majelis hakim dituntut menyelesaikan perkara sebelum masa tahanan para terdakwa habis.

“Kami harus kejar tayang agar persidangan tuntas tepat waktu,” kata Vabianes.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE