Jumat, 17 April 2026

Hanya Amankan Pembeli Pasir, Ditanya Tambang Ilegal, Dirkrimsus Pilih Irit Bicara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Di tengah sorotan terhadap maraknya tambang pasir ilegal, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora justru memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tambang ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Silvester hanya menyebut proses masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih lidik, nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat sambil mencoba berlalu, Selasa (14/4).

Ketika didesak mengenai jumlah pelaku yang diamankan, ia kembali enggan memberikan penjelasan rinci. Padahal, sebelumnya sempat beredar informasi adanya tiga hingga empat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Soal itu nanti saja. Sabar,” tambahnya sambil berjalan.

Silvester hanya mengakui adanya sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang, termasuk di kawasan hutan dan wilayah Batu Besar. Namun, ia menyebut sebagian besar orang yang ditemukan di lokasi bukan pelaku utama.

“Orangnya tidak ada. Yang ada itu pembeli pasir, pelakunya tak ada,” katanya.

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya baru. Jika yang diamankan hanya pembeli, maka pelaku utama tambang ilegal diduga telah lebih dulu melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Kepri dan BP Batam menggerebek empat titik tambang pasir ilegal di Kampung Jabi pada Minggu (12/4). Dari lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan seperti mesin dompeng, pipa, truk, hingga alat gali.

Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tersebut bukan baru berjalan. Kubangan besar yang terbentuk serta peralatan yang terpasang rapi mengindikasikan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan, mengingat lokasi tambang tidak jauh dari kawasan strategis dan aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap secara detail sejak kapan aktivitas ilegal itu berlangsung, siapa aktor utama di baliknya, serta bagaimana praktik tersebut bisa luput dari pengawasan.

Minimnya informasi dari penyidik membuat publik mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Terlebih, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai cukup besar dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman selesai dilakukan. (*)

ReporterYashinta

UPDATE