
batampos – Transformasi digital yang melaju cepat di sektor jasa keuangan membawa konsekuensi: meningkatnya risiko kejahatan siber dan penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menilai, penguatan ketahanan industri tak bisa lagi ditunda, terutama di tengah maraknya kasus penipuan digital.
OJK menekankan pentingnya sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat. “Peningkatan keamanan siber harus diimbangi dengan penguatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif,” ujar Muhammad Lutfi, Asisten Direktur Pelindungan Konsumen OJK Kepri, Selasa (28/4).
Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 7.782 laporan penipuan di Kepulauan Riau sepanjang November 2024 hingga Maret 2026. Sementara itu, laporan melalui SIPASTI menunjukkan 391 kasus pinjaman online ilegal, 114 investasi ilegal, dan 6 gadai ilegal sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Angka-angka tersebut mencerminkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap kejahatan keuangan digital. “Risiko ini memerlukan kewaspadaan dan perhatian bersama, baik dari industri maupun masyarakat,” kata Lutfi.
Dari sisi industri, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai integrasi sistem keuangan yang kian kompleks menuntut kesiapan baru. Direktur Eksekutif Perbanas, Eka Sri Dana Afriza, menyebut penguatan fungsi investigasi, pemanfaatan analisis data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci.
“Industri harus responsif dan tepat sasaran dalam mengelola risiko,” ujarnya.
Di tengah lanskap digital yang terus berubah, OJK menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor. Tujuannya, membangun industri jasa keuangan yang tangguh, aman, dan berintegritas.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada: tidak sembarangan membagikan data pribadi serta memastikan penggunaan layanan keuangan yang berizin dan diawasi otoritas. Dalam ekosistem digital, kehati-hatian menjadi garis pertahanan pertama.(*)

