Jumat, 1 Mei 2026

Tragedi Kecelakaan Kerja Berulang, Ombudsman Desak Audit Total PT ASL Shipyard

Berita Terkait

Jenazah Dame Lumban Tobing, korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia setelah terlindas forklift saat berada di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (25/4) siang. F. Istimewa

batampos – Rentetan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, insiden yang terjadi disebut telah menelan korban jiwa, memicu kekhawatiran terhadap penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patas Siadari, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa. Ia mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita perlu memastikan dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja berulang,” ujarnya, Rabu (29/4).

Baca Juga: Tekanan Sampah Meningkat, Pemko Batam Siapkan Aturan Lebih Ketat

Menurut Lagat, kejadian yang terus berulang mengindikasikan adanya persoalan mendasar, baik dari sisi pengawasan maupun implementasi standar K3 di lapangan.

Karena itu, audit total dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap akar permasalahan.

Meski demikian, ia tidak serta-merta mendorong penghentian operasional perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena menyangkut nasib ribuan pekerja.

“Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, tapi memunculkan masalah baru. Di sana ada ribuan pekerja,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap sistem K3 dan pengawasannya.

Baca Juga: Polisi Terus Perketat Pengawasan Knalpot Brong di Kota Batam

Ia bahkan mengusulkan pembentukan posko pengawasan sementara di lokasi perusahaan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Bisa dibuat posko pengawasan, misalnya selama satu bulan, agar pengawasan lebih intensif,” ujarnya.

Pengawasan juga dinilai perlu melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar lebih efektif dan berlapis.

Lagat menegaskan, peran pemerintah sangat krusial dalam memastikan seluruh standar keselamatan kerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalau sudah terpenuhi, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, itu yang harus dipastikan sebelum mengambil langkah sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat, Ditargetkan Tuntas Sebelum Amsakar Berangkat Haji

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap kewajiban K3 memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan kelalaian, termasuk dalam penyediaan sumber daya manusia maupun fasilitas K3, maka harus diproses sesuai aturan.

Namun demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pekerja.

Menurutnya, potensi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan menjadi faktor utama di balik terjadinya kecelakaan berulang.

“Ketidakpatuhan itulah yang memicu pelanggaran dan tragedi berulang,” katanya.

Ombudsman membuka kemungkinan pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari evaluasi ketat hingga ultimatum. Jika tidak ada perbaikan, izin operasional perusahaan dapat dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang. (*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE