
batampos – Pengawasan terhadap tempat penitipan anak (day care) di Batam diperketat. Dalam inspeksi dua hari terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menemukan sejumlah pengelola belum memenuhi standar perizinan dan keamanan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri pada 4 hingga 5 Mei 2026. Sebanyak delapan lokasi day care di Kota Batam menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan inspeksi ini bertujuan memastikan pengelolaan penitipan anak berjalan sesuai aturan serta menjamin perlindungan terhadap anak.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap day care beroperasi sesuai ketentuan dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi anak,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kekurangan. Di antaranya, masih ada pengelola yang belum mengantongi izin operasional khusus sebagai tempat penitipan anak dan hanya menggunakan izin di bidang pendidikan.
Selain itu, fasilitas pengawasan seperti kamera pengawas (CCTV) belum tersedia di seluruh area. Kondisi ruang penitipan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan anak.
“Kami masih menemukan pengelola yang izinnya belum spesifik. Fasilitas pengawasan juga belum optimal, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan terhadap anak,” jelasnya.
Tri menambahkan, rasio antara jumlah pengasuh dengan anak di beberapa lokasi juga belum ideal. Hal ini dinilai dapat memengaruhi tingkat perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
Meski demikian, tidak semua day care bermasalah. Pihaknya juga menemukan beberapa tempat penitipan anak yang telah memenuhi standar operasional, baik dari sisi fasilitas maupun manajemen pengasuh.
“Ada juga yang sudah dikelola secara profesional, dengan fasilitas memadai serta tenaga pengasuh yang melalui proses seleksi dan evaluasi,” katanya.
Tri menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pihaknya juga mendorong seluruh pengelola day care untuk segera melengkapi perizinan dan memperbaiki standar layanan.
“Kami ingin memastikan seluruh tempat penitipan anak di Batam benar-benar aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turut melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, serta Dinas Pendidikan Kota Batam.(*)

