Jumat, 8 Mei 2026

BNPT Perkuat Pencegahan Ekstremisme di Wilayah Perbatasan Kepri

Berita Terkait

Kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang digelar di Batam, Rabu (7/5).

batampos – Ancaman penyebaran paham radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri dan Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Kepri segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi terorisme.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang digelar di Batam, Kamis (7/5).

Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, unsur Badan Kesbangpol, organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil di Kepulauan Riau. Program tersebut turut didukung Pemerintah Amerika Serikat melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).

Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionnisius Elvan Swasono, mengatakan pembentukan RAD PE menjadi langkah penting agar upaya pencegahan ekstremisme di daerah berjalan terarah dan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Intimidasi Petugas Imigrasi di Pelabuhan Sekupang, Minta Pelayanan Ditingkatkan

Menurut dia, penyusunan RAD PE tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus menyesuaikan tingkat kerawanan, karakteristik daerah, hingga potensi ancaman yang ada di lapangan.

“Penyamaan persepsi dan penguatan komitmen seluruh pihak sangat penting agar implementasi RAN PE di daerah benar-benar berjalan efektif. Penyusunan RAD PE harus berbasis kondisi lokal dan melibatkan semua unsur terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelibatan organisasi keagamaan, akademisi, tokoh masyarakat, serta OPD terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.

Dalam forum tersebut, Densus 88 Anti-Teror Polri juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak dini terhadap berkembangnya paham intoleransi dan radikalisme di tengah masyarakat.

Kombes Pol Maendra Eka Wardhana yang mewakili Densus 88 AT Polri menyebut ekstremisme berbasis kekerasan merupakan proses yang tumbuh secara bertahap sebelum akhirnya mengarah pada aksi teror.

Karena itu, kata dia, pencegahan harus dilakukan dari hulu melalui penguatan toleransi, edukasi masyarakat, dan deteksi dini terhadap penyebaran ujaran kebencian.

“Jangan menunggu sampai muncul aksi kekerasan. Pencegahan harus dimulai sejak muncul bibit intoleransi dan paham kebencian di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Bisa Jadi Pilihan Kuliner! Ini 5 Nasi Tempong di Batam yang Pedas dan Nikmat

Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 AT Polri Kepulauan Riau, Kombes Pol Faisal Syahroni, mengungkapkan pihaknya masih memantau aktivitas afiliasi sejumlah jaringan teroris yang terindikasi aktif di wilayah Kepri.

Menurut dia, perkembangan penyebaran paham radikal saat ini juga semakin mudah menjangkau masyarakat melalui media digital dan media sosial.

Ia mengingatkan bahwa kelompok anak dan remaja menjadi salah satu sasaran yang rentan terpapar paham radikal apabila tidak dibekali pengawasan dan edukasi yang baik.

“Penguatan ketahanan masyarakat harus dilakukan bersama-sama. Potensi radikalisasi bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda,” ujarnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Riau, Muhamad Iksan, menilai pembentukan RAD PE sangat penting mengingat posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Menurut dia, kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat stabilitas sosial dan keamanan daerah harus terus dijaga.

“Kepri menjadi daerah yang sangat terbuka terhadap interaksi lintas negara. Karena itu, penguatan pencegahan radikalisme menjadi kebutuhan penting demi menjaga stabilitas daerah,” katanya.

RAD PE nantinya akan menjadi instrumen koordinasi antarinstansi daerah dalam menjalankan program pencegahan ekstremisme melalui pendekatan lunak atau soft approach. Program tersebut akan melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta berbagai organisasi sipil.

RAD PE bukan instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, melainkan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat. (*)

ReporterYashinta

UPDATE