
batampos – Pemerintah terus menggenjot penarikan pajak alat berat di Kota Batam seiring mulai diterapkannya kebijakan pemungutan pajak tersebut. Hingga kini, sejumlah perusahaan pemilik alat berat di Batam disebut sudah mulai melakukan pembayaran pajak, sementara proses pendataan masih terus berlangsung di lapangan.
Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan mengatakan, pajak alat berat menjadi salah satu potensi baru pendapatan daerah yang terus dimaksimalkan pemerintah.
“Pemungutan pajak alat berat ini mulai berjalan sejak September 2025. Sekarang sudah ada sejumlah perusahaan yang mulai membayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alat berat yang dimaksud merupakan alat yang digunakan untuk membantu pekerjaan manusia, terutama pada sektor konstruksi, industri, pelabuhan hingga proyek infrastruktur lainnya di Batam.
Menurut Patrick, target penerimaan pajak alat berat untuk wilayah Kepulauan Riau tahun ini dipatok sekitar Rp4 miliar. Khusus Kota Batam, target yang dibebankan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Dari target tersebut, realisasi penerimaan sementara disebut sudah mencapai sekitar 30 persen. Pemerintah pun optimistis capaian target dapat terpenuhi hingga akhir tahun seiring semakin luasnya pendataan terhadap alat berat yang beroperasi.
“Kami optimistis target tercapai. Sekarang tim terus turun ke lapangan melakukan pendataan ke perusahaan-perusahaan penyedia maupun pemilik alat berat,” katanya.
Patrick mengakui, tantangan utama saat ini adalah masih banyak alat berat di Batam yang belum seluruhnya terdata. Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar seluruh alat berat yang beroperasi dapat masuk dalam basis data pajak daerah.
Ia menilai potensi penerimaan dari sektor alat berat cukup besar mengingat tingginya aktivitas industri, pembangunan dan jasa logistik di Batam yang menggunakan berbagai jenis alat berat untuk operasional.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, pendataan tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Pemerintah berharap perusahaan dapat mendukung kebijakan tersebut dengan melaporkan kepemilikan alat berat secara terbuka dan tepat waktu.
Pajak alat berat sendiri mulai diberlakukan sebagai objek pajak daerah tersendiri setelah adanya perubahan regulasi nasional terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan asli daerah dari sektor industri dan konstruksi.(*)

