Rabu, 13 Mei 2026

Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber

Berita Terkait

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora (dua kanan) bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohe, dan perwakilan Imigrasi Batam menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Mapolda Kepri, Selasa (12/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua ruko elite di Batam yang dijadikan markas operasional jaringan perjudian internasional tersebut.

Dua lokasi yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D2 Nomor 2 dan 3 di Batam Kota.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026.

“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Selasa (12/5).

 

BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

ReporterYashinta

UPDATE