
batampos – Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua ruko elite di Batam yang dijadikan markas operasional jaringan perjudian internasional tersebut.
Dua lokasi yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D2 Nomor 2 dan 3 di Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026.
“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Selasa (12/5).
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

