Rabu, 13 Mei 2026

Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Berita Terkait

Tambang pasir di Nongsa.

batampos – Penyidikan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, terus bergerak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses hukum masih berjalan dan calon tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan tersebut sudah mulai mengerucut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan penyidik hingga kini masih terus bekerja, mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester, Selasa (12/5).

Baca Juga: Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber

Menurut dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Nongsa itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengaku sudah mengantongi nama pihak yang diduga paling bertanggung jawab.

“Nama-nama yang diduga bertanggung jawab sudah ada. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Meski demikian, Silvester belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka maupun detail hasil penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan pendalaman sebelum menetapkan status hukum pihak terkait.

“Yang jelas saat ini kami masih bekerja menyelesaikan seluruh proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi terkait aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar kawasan Bandara Internasional Hang Nadim tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalanan di Batuaji Terendam Banjir

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Dharma Negara, mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan melakukan upaya Qpaksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.

“Kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir, tentu ada langkah tegas yang akan kami lakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan kondisi di lapangan menunjukkan adanya lubang galian dengan kedalaman ekstrem yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, aktivitas tambang pasir ilegal itu juga dinilai mengganggu kawasan strategis pengembangan Bandara Hang Nadim. Lokasi tambang disebut masuk dalam area rencana perluasan runway bandara.

Saat ini area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat ke lokasi berbahaya. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan terhadap sejumlah lubang galian.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran lokasi tambang berada di kawasan vital Nongsa. Warga pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah tersebut. (*)

ReporterYashinta

UPDATE

Play sound