Sabtu, 16 Mei 2026

Tarif Resmi Rp275 Ribu, Melonjak jadi Rp7,5 Juta

KPK Endus Setoran Rp6,5 M dari Perusahaan K3 Batam

Berita Terkait

Ilustrasi pelatihan K3. KPK masih mendalami dugaan praktik setoran uang pelicin dalam pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah perusahaan di Batam. Foto: chatgpt

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sekitar Rp275 ribu disebut membengkak hingga Rp6 juta sampai Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi di lapangan.

KPK menduga selisih biaya yang sangat besar tersebut menjadi pintu masuk praktik uang pelicin dan setoran rutin kepada oknum pegawai maupun pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar proses sertifikasi dipercepat atau dipermudah. Uang pelicinnya diperkirakan mencapai Rp6,5 M dari perusahaan K3 di Batam.

“Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash (tunai) maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025.

 

BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

 

UPDATE

Play sound