
batampos – Aktivitas cucian pasir di kawasan Batu Besar, Nongsa, masih terus berlangsung meski sebelumnya aparat gabungan Polda Kepri dan BP Batam telah menindak sejumlah tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum.
Pantauan di lapangan, belasan lokasi cucian pasir di Batu Besar tampak masih beroperasi seperti biasa.
Truk pengangkut pasir keluar masuk kawasan tersebut, sementara mesin pencuci pasir tetap beroperasi tanpa hambatan.
Warga menilai aktivitas itu semestinya turut dihentikan setelah adanya penindakan aparat terhadap tambang pasir ilegal beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, aktivitas cucian pasir di Batu Besar belum tersentuh.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Duyung Batuampar Kebanjiran
Salah seorang warga Nongsa, Fendy, mengaku heran melihat aktivitas tersebut masih berjalan di tengah operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat.
“Yang membuat masyarakat heran, di beberapa lokasi aktivitasnya sudah berhenti setelah ada penindakan. Tapi di Batu Besar masih terus berjalan. Jadi muncul kesan ada perlakuan berbeda,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, aparat seharusnya menindak seluruh aktivitas yang diduga melanggar aturan tanpa membedakan lokasi maupun pelaku usaha. Jika dibiarkan, kondisi itu dinilai bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Ya harusnya kalau ditindak satu, yang lain juga ditindak,” katanya.
Warga lainnya, Eko, juga menyoroti aktivitas cucian pasir yang masih berlangsung. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kalau memang dilarang, ya harus ditertibkan semuanya. Jangan hanya sebagian saja yang ditindak. Masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujarnya.
Baca Juga: Maling Sasar Rumah Kosong di Tiban, Satu Pelaku Ditangkap Warga
Meski demikian, Eko mengaku penghentian aktivitas tambang dan cucian pasir juga berdampak terhadap mata pencarian sebagian warga di Nongsa. Banyak pekerja yang kini kehilangan penghasilan setelah sejumlah lokasi tambang ditutup.
“Ada kasihan juga, karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Mereka bingung harus kerja di mana, sementara sudah berumur dan pendidikannya rata-rata hanya sampai SD,” katanya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya juga menyiapkan solusi bagi masyarakat terdampak agar tidak kehilangan sumber penghidupan secara mendadak. “Harus ada solusi juga dari pemerintah bagaimana warga yang terdampak. Kasihan mereka juga punya keluarga,” tegas Eko.
Di tengah sorotan masyarakat itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses hukum kasus dugaan tambang pasir ilegal di Nongsa masih terus berjalan. Polisi menyebut calon tersangka dalam perkara tersebut mulai mengerucut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester, Selasa (12/5).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Nongsa.
“Nama-nama yang diduga bertanggung jawab sudah ada. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi,” katanya. Meski demikian, Silvester belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka maupun detail hasil penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum menetapkan status hukum pihak terkait.
“Yang jelas saat ini kami masih bekerja menyelesaikan seluruh proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi terkait aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar kawasan Bandara Internasional Hang Nadim. Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir, tentu ada langkah tegas yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Polisi menemukan lubang galian dengan kedalaman ekstrem yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang pasir ilegal itu juga disebut mengganggu kawasan strategis pengembangan Bandara Hang Nadim karena berada di area rencana perluasan runway bandara.
Saat ini area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat ke lokasi berbahaya.
Sementara itu, Badan Pengusahaan BP Batam mulai melakukan pemulihan kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa yang selama bertahun-tahun dibiarkan menganga. Fokus utama penanganan dilakukan di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim yang dinilai rawan mengganggu keselamatan penerbangan.
BP Batam juga menyiapkan penghijauan di kawasan tersebut agar kondisi lingkungan kembali pulih setelah mengalami eksploitasi berkepanjangan.
“Proses penutupan bekas galian terus berlangsung. Progresnya sekitar 30 persen dan nantinya kawasan tersebut akan dilakukan penghijauan,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Sabtu (9/5) lalu.
Total area bekas aktivitas tambang yang harus dipulihkan mencapai sekitar 100 ribu meter persegi dengan volume timbunan sekitar 347 ribu meter kubik. (*)

